Komdigi Beri Tenggat 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat hingga 3 Juli 2026 bagi 25 PSE yang belum mendaftar. Jika tidak, mereka terancam sanksi pemutusan akses layanan.






