Korlantas Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar, Didenda Rp250 Ribu
Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan yang memarkir di trotoar. Tindakan ini dilakukan karena parkir di trotoar melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Trotoar merupakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki. Namun, di kota-kota besar, banyak kendaraan yang masih bandel parkir di atas trotoar.
>>> CD Projekt Red Manager: Karakter Baru Cyberpunk Edgerunners Season 2 Sangat Relatable
Parkir di trotoar membahayakan keselamatan pejalan kaki. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar terhalang kendaraan.
Fasilitas pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 ayat (1) menyebutkan pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
"Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.
Sanksi parkir sembarangan di trotoar diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 22/2009.
>>> Teori Crossover GTA 6 dan Red Dead Redemption 2 Kembali Mencuat
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.
Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Parkir di trotoar bisa dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan pelanggar juga dapat diderek oleh instansi terkait sebagai upaya penertiban.
"Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
>>> Tottenham Pantau Piala Dunia 2026 untuk Rekrut Pemain Baru
Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan," pungkas pernyataan tersebut.
Update Terbaru
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Javier Aguirre Cadangkan Edson Alvarez di Laga Meksiko vs Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Chivas Akhiri Kemitraan dengan Puma, Bersiap Beralih ke Nike
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Cara Efektif Akses Sistem Baru Digitalisasi Bansos Mulai Oktober 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






