Korlantas Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar, Didenda Rp250 Ribu
Senin / 29-06-2026, 11:57 WIB
Korlantas Polri akan menindak kendaraan yang parkir di trotoar. Pelanggar bisa didenda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Senin / 29-06-2026, 11:57 WIB
Korlantas Polri akan menindak kendaraan yang parkir di trotoar. Pelanggar bisa didenda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.