Korlantas Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Trotoar, Didenda Rp250 Ribu
Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan yang memarkir di trotoar. Tindakan ini dilakukan karena parkir di trotoar melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Trotoar merupakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki. Namun, di kota-kota besar, banyak kendaraan yang masih bandel parkir di atas trotoar.
>>> CD Projekt Red Manager: Karakter Baru Cyberpunk Edgerunners Season 2 Sangat Relatable
Parkir di trotoar membahayakan keselamatan pejalan kaki. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar terhalang kendaraan.
Fasilitas pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 ayat (1) menyebutkan pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
"Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.
Sanksi parkir sembarangan di trotoar diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 22/2009.
>>> Teori Crossover GTA 6 dan Red Dead Redemption 2 Kembali Mencuat
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.
Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Parkir di trotoar bisa dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan pelanggar juga dapat diderek oleh instansi terkait sebagai upaya penertiban.
"Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
>>> Tottenham Pantau Piala Dunia 2026 untuk Rekrut Pemain Baru
Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan," pungkas pernyataan tersebut.
Update Terbaru
Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih Daya
Senin / 29-06-2026, 13:15 WIB
Bukan Cuma Pola Makan, Perlemakan Hati Juga Dipengaruhi Faktor Lain
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Bos Honda Pastikan Veda Ega Tak Cedera Usai Kecelakaan di Moto3 Belanda
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Legislator PKB Desak Setop Latihan Militer Kopdes Merah Putih
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
WHO: 1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Indonesia Dihentikan Thailand di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Isak Tangis Kerabat Pecah saat Misa Pemakaman Dokter Icha
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Jepang Percaya Diri Hadapi Brasil di Babak Gugur Piala Dunia 2026
Senin / 29-06-2026, 13:14 WIB
Mensos: Kejujuran Kunci Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat
Senin / 29-06-2026, 13:13 WIB
Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, 1 Tewas dan 5 Luka-luka
Senin / 29-06-2026, 13:13 WIB
Belanda vs Maroko: Ronald Koeman Janji Oranje Tetap Tampil Ofensif
Senin / 29-06-2026, 13:08 WIB
Hasil F1 GP Austria: George Russell Menang, Verstappen Kedua
Senin / 29-06-2026, 13:08 WIB
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Kepatuhan Regulasi
Senin / 29-06-2026, 13:08 WIB
Bulog Tarik Minyakita Diduga Berbau Solar di Jateng
Senin / 29-06-2026, 13:07 WIB






