Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan yang memarkir di trotoar. Tindakan ini dilakukan karena parkir di trotoar melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Trotoar merupakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki. Namun, di kota-kota besar, banyak kendaraan yang masih bandel parkir di atas trotoar.

>>> CD Projekt Red Manager: Karakter Baru Cyberpunk Edgerunners Season 2 Sangat Relatable

Parkir di trotoar membahayakan keselamatan pejalan kaki. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar terhalang kendaraan.

Fasilitas pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 131 ayat (1) menyebutkan pejalan kaki berhak atas trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

"Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.

Sanksi parkir sembarangan di trotoar diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU No. 22/2009.

>>> Teori Crossover GTA 6 dan Red Dead Redemption 2 Kembali Mencuat

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.

Pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Parkir di trotoar bisa dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan pelanggar juga dapat diderek oleh instansi terkait sebagai upaya penertiban.

"Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

>>> Tottenham Pantau Piala Dunia 2026 untuk Rekrut Pemain Baru

Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan," pungkas pernyataan tersebut.