Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, dan Polri mengerahkan sekitar 250 personel gabungan untuk menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat dan hasil pemantauan langsung petugas di lapangan.

in1

>>> Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Belum Bisa Bikin Mobil Sendiri?

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan.

Sebelum penderekan, petugas memberikan waktu sepuluh menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun, empat kendaraan tetap tidak dipindahkan sehingga akhirnya diderek.

Budi menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik berdasarkan evaluasi lapangan dan laporan masyarakat.

"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten.

>>> Ramalan Zodiak 27 Juni: Leo Manfaatkan Kesempatan, Cancer Lakukan Terobosan

Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai acuan, di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok, parkir serong 45 derajat diperbolehkan kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Sementara di sisi timur arah Cililitan berlaku parkir paralel yang dilarang pada pukul 16.00–20.00 WIB di hari kerja.

Dishub DKI Jakarta mengimbau warga untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lahan parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan.

>>> Reborn Rookie Episode 9-10 Sub Indo dan Spoiler  serta link bukan LK21 tapi di KST: Pertemuan Kang Bang Geul dan Kang Jae Seong Dinanti

Masyarakat juga didorong beralih ke transportasi umum demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban fungsi jalan secara berkelanjutan.