Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar terhadap ratusan kendaraan di lima wilayah kecamatan.

Operasi berlangsung sejak 8 hingga 15 Juni 2026.

in1

>>> Namkoong Min dan Jin Ah Reum Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Penindakan menyasar kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan mengurai titik kemacetan.

Sanksi dan Penindakan

Petugas menerapkan sejumlah sanksi, antara lain penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi motor di bahu jalan dan trotoar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menjelaskan bahwa minimnya lahan parkir pribadi menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran.

Kesadaran pemilik kendaraan untuk menggunakan fasilitas resmi juga dinilai masih rendah.

>>> IDI Soroti Kasus dr Ratna Setia Asih, Khawatirkan Kriminalisasi Medis

"Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya," kata Yulza.

Operasi gabungan difokuskan di lima kecamatan, yaitu Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

Petugas tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga mengamankan oknum juru parkir liar di lokasi.

>>> Aturan Pelaporan RUPS Dikhawatirkan Tambah Beban Administratif Perusahaan

"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ujar Yulza.