Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kasus dr Ratna Setia Asih yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik pelayanan medis di Tanah Air.

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan kekhawatiran organisasi terkait putusan hukum terhadap dr Ratna.

in1

>>> Aturan Pelaporan RUPS Dikhawatirkan Tambah Beban Administratif Perusahaan

Menurutnya, sistem konsultasi telepon di luar jam kerja merupakan hal yang lazim dan tidak melanggar standar operasional prosedur.

"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2026).

IDI yang memiliki sekitar 220 ribu anggota khawatir ancaman pidana tanpa adanya unsur kesengajaan atau mens rea akan mengubah perilaku klinis dokter.

>>> IHSG Ditutup Menguat Tipis ke Level 6.177 meski Dibayangi Sentimen Negatif MSCI

"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.

Pihak IDI juga menyayangkan sikap jaksa yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara bagi dr Ratna.

>>> Israel Rebut Wewenang Perencanaan Masjid Ibrahimi dari Otoritas Palestina

Organisasi profesi ini mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus tersebut.