IDI Pertanyakan Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Dokter Ratna, Khawatir Kriminalisasi Profesi Medis
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.
IDI menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis.
>>> Jadwal Kualifikasi MLBB Asian Games 2026 Timnas Indonesia 18-21 Juni
Dampaknya bisa memicu keengganan dokter menjalani konsultasi di luar jam kerja, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, ia mengaku prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi dr Ratna.
Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana.
Saksi Ahli Tidak Relevan dan Autopsi Tak Dilakukan
dr Slamet mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, saksi ahli dalam perkara medis harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, pengalaman kerja setara, dan kondisi pelayanan serupa.
Ia juga menyoroti tidak adanya autopsi yang mendukung kepastian bahwa absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien.
Kesaksian tenaga medis menyebut pasien sudah dalam kondisi perburukan saat dibawa ke RS.
dr Slamet mengingatkan bahwa jika dr Ratna dinyatakan bersalah, putusan tersebut bisa berdampak luas pada pelayanan kesehatan.
>>> Kebiasaan Sepele Ini Picu Kerusakan Jantung Meski Rutin Olahraga
Dokter yang biasa memberikan konsultasi on call di luar jam kerja mungkin menjadi lebih berhati-hati atau menolak panggilan karena khawatir berujung pidana.
IDI menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 613 ayat (3) menyebutkan bahwa sanksi administratif harus didahulukan sebelum sanksi pidana jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana.
Update Terbaru
Anime Witch Hat Atelier Episode 7 Tayang di Netflix, ABEMA, dan Crunchyroll
Jumat / 19-06-2026, 05:07 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.159 Jelang Pengumuman Review Pasar MSCI
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
CFMoto V4 SR-RR Catat Rekor Kecepatan 315,82 kpj, Motor China Tercepat
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Persija Jakarta Putus Kontrak Hanif Sjahbandi karena Cedera Lutut
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Teach You a Lesson Betah di Puncak Netflix Global Dua Pekan
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
Penyebab Pertengkaran Suami Istri yang Jarang Disadari, dari Rasa Aman hingga Finansial
Jumat / 19-06-2026, 05:06 WIB
PBSI Lepas 26 Atlet Junior Indonesia ke AJC 2026 di Jepang
Jumat / 19-06-2026, 05:05 WIB
Samsung Galaxy A57: Desain Tipis 6,9 mm dan Bobot 179 Gram untuk Kenyamanan Harian
Jumat / 19-06-2026, 05:05 WIB
The Fed Umumkan Suku Bunga, Debut Kevin Warsh Disorot
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
9 Drakor Rating Tertinggi Minggu Ketiga Maret 2026
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
MSCI Soroti Keterbukaan Data Pasar Saham Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
AS dan Iran Mulai Terapkan Kesepakatan Damai Sementara, Selat Hormuz Kembali Dibuka
Jumat / 19-06-2026, 05:04 WIB
MAPPA Rilis Ilustrasi Mikasa Ackerman yang Picu Trauma Fans Attack on Titan
Jumat / 19-06-2026, 05:03 WIB
Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya
Jumat / 19-06-2026, 05:03 WIB






