Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.

IDI menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis.

in1

>>> Jadwal Kualifikasi MLBB Asian Games 2026 Timnas Indonesia 18-21 Juni

Dampaknya bisa memicu keengganan dokter menjalani konsultasi di luar jam kerja, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, ia mengaku prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi dr Ratna.

Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana.

Saksi Ahli Tidak Relevan dan Autopsi Tak Dilakukan

dr Slamet mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, saksi ahli dalam perkara medis harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa, pengalaman kerja setara, dan kondisi pelayanan serupa.

Ia juga menyoroti tidak adanya autopsi yang mendukung kepastian bahwa absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien.

Kesaksian tenaga medis menyebut pasien sudah dalam kondisi perburukan saat dibawa ke RS.

dr Slamet mengingatkan bahwa jika dr Ratna dinyatakan bersalah, putusan tersebut bisa berdampak luas pada pelayanan kesehatan.

>>> Kebiasaan Sepele Ini Picu Kerusakan Jantung Meski Rutin Olahraga

Dokter yang biasa memberikan konsultasi on call di luar jam kerja mungkin menjadi lebih berhati-hati atau menolak panggilan karena khawatir berujung pidana.

IDI menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pasal 613 ayat (3) menyebutkan bahwa sanksi administratif harus didahulukan sebelum sanksi pidana jika undang-undang administratif memuat sanksi pidana.