Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan mendalam atas tuntutan pidana terhadap dr. Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak bernama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis (18/6/2026).

IDI menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi profesi kedokteran yang dapat mengancam sistem pelayanan kesehatan nasional.

in1

>>> Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

Organisasi profesi ini juga menyoroti keabsahan saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang dianggap tidak memenuhi kriteria hukum kedokteran.

Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa saksi ahli dalam sengketa medis seharusnya mempunyai kompetensi, pengalaman kerja, serta kondisi praktik yang setara dengan dokter yang diperiksa.

IDI mengkhawatirkan dampak psikologis hukum ini terhadap kesediaan para dokter di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan darurat.

"Jika dr Ratna dipidana, dikhawatirkan dokter akan menolak konsul secara on call di luar jam kerja sehingga masyarakat dan pasien yang dirugikan," ujar Slamet.

Penyelesaian Sengketa Medis

Pihak asosiasi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa medis wajib mengutamakan jalur administrasi, etik, dan disiplin profesi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebelum menyentuh ranah pidana.

Masyarakat diharapkan memahami batasan dari tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

>>> BSDE Tahan Laba Bersih 2025 demi Ekspansi Bisnis

"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar Slamet.

Persoalan hukum ini bermula saat seorang pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah setelah sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dari delapan dokter di tiga fasilitas kesehatan yang berbeda.

Saat memasuki instalasi gawat darurat (IGD) dengan gejala demam dan muntah, dr. Ratna memberikan instruksi penanganan awal via telepon karena sedang tidak berada di lokasi.

Kondisi AR menurun drastis akibat gangguan jantung hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga melaporkan kasus ke kepolisian.

>>> Biaya Tol dan BBM Avanza Rute Jakarta Semarang Capai Rp846.250

Polda Bangka Belitung menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka tunggal berbekal rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), meskipun keputusan tersebut memicu gelombang protes dari para guru besar dan sejawat dokter karena pemeriksaan disiplin internal belum sepenuhnya selesai.