Penyidik Kejaksaan Agung RI menyegel dua gudang besar yang menyimpan belasan ribu unit sepeda motor listrik untuk pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tindakan hukum ini dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

in1

>>> BSDE Tahan Laba Bersih 2025 demi Ekspansi Bisnis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa fasilitas yang disegel berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Meskipun dipasangi garis segel, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum kendaraan roda dua tersebut belum disita secara resmi.

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya?

Tidak," ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Syarief menambahkan bahwa proses pendataan di lapangan masih terus berlangsung oleh tim penyidik di beberapa lokasi penyimpanan.

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu.

Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit.

Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," terang Syarief.

Langkah pengamanan ini diambil karena seluruh kendaraan operasional tersebut masih berada di area milik pihak penyedia barang dan belum didistribusikan ke titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

"Kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana.

Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ungkap Syarief.

>>> Biaya Tol dan BBM Avanza Rute Jakarta Semarang Capai Rp846.250