Pihak Kejaksaan Agung tetap memberikan akses bagi perusahaan penyedia untuk melakukan perawatan rutin pada unit kendaraan agar tidak mengalami kerusakan teknis.

"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik.

in1

Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," imbuh Syarief.

Sementara itu, aktivitas di sekitar gudang penyimpanan kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, dilaporkan tetap berjalan oleh warga setempat yang menyaksikan kedatangan petugas.

"Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai (menyegel), ada ini (tanda disegel)," kata Oweh, seorang warga di lokasi kejadian.

Menurut kesaksian warga, para petugas kejaksaan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju area penyimpanan motor trail listrik tersebut.

"Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-gudangnya masih ada, nggak dibuka," ungkap Oweh.

Kegiatan operasional para pekerja di dalam fasilitas tersebut terpantau tetap normal tanpa ada penghentian aktivitas kerja harian.

"Tiap hari juga ada (aktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja)," beber Oweh.

Warga setempat lainnya menyatakan bahwa penyegelan ini dipahami oleh para pekerja sebagai langkah preventif sebelum kendaraan didistribusikan secara resmi.

"Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelas Edi, warga sekitar gudang.

>>> Tiga Tunggal Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Macau Open 2026

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tata kelola program MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor.