Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar.

in1

>>> 100 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata dalam Al-Qur'an dan Artinya

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengonfirmasi penahanan DE berlaku sejak Kamis (18/6) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar," ujarnya di Padang, Jumat.

DE kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang sambil menunggu berkas perkara rampung.

"Jika berkas telah rampung, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambah Mukhlis.

Kronologi Kasus Gratifikasi

Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany menjelaskan DE menjabat Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023.

>>> 10 AI dengan Skor IQ Tertinggi 2026 Versi TrackingAI

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol pada 2019-2022.

Saat itu, DE menerima uang dari Project Manajer PT PP berinisial IM (telah meninggal dunia) yang seharusnya diberikan kepada Rektor UIN.

Namun, Rektor UIN Imam Bonjol Padang saat itu menolak uang tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

Setelah ditolak, DE tidak mengembalikan uang kepada pemberi, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga tidak melaporkan penerimaan uang itu ke Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Stanford Buka Seed Transformation Program 2027 untuk Pengusaha Indonesia

Kejati Sumbar menegaskan komitmennya memberantas korupsi di seluruh 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut.