Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE.
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar.
>>> 100 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata dalam Al-Qur'an dan Artinya
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengonfirmasi penahanan DE berlaku sejak Kamis (18/6) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar," ujarnya di Padang, Jumat.
DE kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang sambil menunggu berkas perkara rampung.
"Jika berkas telah rampung, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambah Mukhlis.
Kronologi Kasus Gratifikasi
Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany menjelaskan DE menjabat Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023.
>>> 10 AI dengan Skor IQ Tertinggi 2026 Versi TrackingAI
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol pada 2019-2022.
Saat itu, DE menerima uang dari Project Manajer PT PP berinisial IM (telah meninggal dunia) yang seharusnya diberikan kepada Rektor UIN.
Namun, Rektor UIN Imam Bonjol Padang saat itu menolak uang tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Setelah ditolak, DE tidak mengembalikan uang kepada pemberi, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga tidak melaporkan penerimaan uang itu ke Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
>>> Stanford Buka Seed Transformation Program 2027 untuk Pengusaha Indonesia
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya memberantas korupsi di seluruh 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Update Terbaru
3 Film Terbaru di Bioskop Hari Ini, Ada Ready or Not 2
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Salford City Rekrut Peter Cklamovski Usai Berpisah dari Timnas Malaysia
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Drakor Perfect Crown Raih Rating Tinggi pada Penayangan Perdana di MBC
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
Promo Hypermart 8-14 Mei 2026: Diskon Minyak Goreng hingga Susu
Jumat / 19-06-2026, 08:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan JKK Tanpa Batas
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas Sihombing dalam Kasus Korupsi BGN
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Aktor Paul Avery dan Istri Tewas dalam Kebakaran Rumah di New Jersey
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
5 Zodiak Paling Bahagia yang Selalu Ceria dan Tangguh
Jumat / 19-06-2026, 08:44 WIB
MSCI Pertahankan Indonesia sebagai Emerging Market pada Tinjauan 2026
Jumat / 19-06-2026, 08:42 WIB
Garena Rilis Kode Redeem FF 16 Mei 2026, Klaim Skin dan Bundle Gratis
Jumat / 19-06-2026, 08:42 WIB
Yoo Yeon Seok Bintangi Phantom Lawyers, Drama Fantasi Hukum Terbaru
Jumat / 19-06-2026, 08:41 WIB
Pegawai Kantoran Perlu Menetapkan Target Keuangan demi Stabilitas Finansial
Jumat / 19-06-2026, 08:41 WIB






