Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan itu dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

in1

>>> Mengenal Asal-usul dan Karakteristik Unik Nasi Uduk Betawi

Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Peran Glory Harimas Sihombing

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setelah mendapatkan hak pengelolaan, Yayasan Indonesia Food Security Review milik Glory Harimas Sihombing kemudian memperjualbelikan titik-titik dapur tersebut kepada pihak lain.

Glory Harimas Sihombing juga memperoleh fasilitas khusus berupa akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana untuk mengurus status hukum sejumlah dapur pemenuhan gizi.

Dengan akses itu, ia dapat melakukan pengurusan rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya agar dikembalikan statusnya.

Aliran Dana ke Dadan Hindayana

Selain mengatur titik penempatan dapur, Glory Harimas Sihombing diduga mengalirkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing secara tunai kepada Dadan Hindayana.

>>> Ratusan Calon Dokter Terancam Drop Out Akibat Batas Masa Studi

Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar menjadi mitra program.

Pemberian uang haram itu terindikasi mengalir secara berkala sejak tahun 2025.

Penyidik masih terus mengaudit total nilai aliran dana yang diterima Dadan Hindayana.

Hubungan kedekatan antara Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana telah terjalin lama sebelum program MBG direncanakan.

Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.

>>> Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Kilang Minyak dan Bandara Moskow

Penyimpangan program MBG juga mencakup penggelembungan harga pengadaan barang berupa 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.