Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji kemungkinan merevisi harga batu bara untuk PT PLN melalui program domestic market obligation (DMO).

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri kelistrikan dan keberlanjutan usaha pertambangan.

in1

>>> OJK Soroti Dampak Ketidakpastian Global pada IHSG yang Sempat Anjlok

Saat ini, batas harga batu bara untuk sektor kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton. Sementara untuk sektor industri seperti semen dan pupuk ditetapkan US$90 per ton.

Aturan yang berjalan bersamaan dengan kewajiban penjualan 25 persen produksi ke pasar domestik ini belum berubah sejak 2018.

Beban Biaya Produksi Meningkat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ketentuan yang telah berlaku selama delapan tahun tersebut mulai memberatkan para pengusaha.

Hal ini dipicu oleh peningkatan stripping ratio (SR) atau rasio volume tanah penutup yang harus dibongkar untuk mendapatkan satu ton batu bara.

"Untuk batu bara medium ini SR-nya sudah di 8%—12%, biaya produksinya sudah tinggi.

Jadi kita juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha jangan dibeli dengan harga yang sangat murah.

Kalau beli harganya rugi, tidak mungkin juga," kata Bahlil seusai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

>>> Biaya Operasional Geely EX2 Rute Jakarta-Bandung: Hanya Rp 44.000 untuk Listrik

Bahlil menambahkan bahwa formula baru sedang dihitung secara cermat agar memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

Kementerian ESDM mengevaluasi dampak positif dan negatif supaya PLN maupun perusahaan tambang tidak ada yang dirugikan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengupayakan pemenuhan target pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan adanya kekurangan pasokan sekitar 20 juta ton pada tahun ini.

Berdasarkan hasil evaluasi kementerian, total kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN mencapai 154 juta ton sepanjang tahun ini.

Namun, realisasi pasokan yang terpenuhi baru menyentuh angka 134 juta ton.

>>> Meritokrasi Dinilai Kunci Utama Penunjukan Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia

"Dan itu kekurangan 20 [juta ton] itu lagi diusahakan," tutur Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/6/2026).