Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan program biodiesel B50 pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memperkokoh ketahanan energi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan antisipasi terhadap dampak pergolakan geopolitik global yang mengganggu pasokan dan harga energi dunia.

in1

>>> Jasa Marga Perbaiki Tol Jagorawi hingga 22 Juni 2026, Simak Jadwalnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keputusan ini berlandaskan pertimbangan matang demi melindungi stabilitas energi domestik.

Empat Indikator Ketahanan Energi

Empat indikator utama ketahanan energi menjadi fondasi percepatan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit.

Hal ini dipaparkan oleh pihak kementerian pada Rabu (17/6/2026) di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebutkan empat parameter tersebut.

Parameter itu meliputi availability (ketersediaan), akses energi, affordability (keterjangkauan), dan acceptability (ramah lingkungan).

>>> Suzuki Luncurkan Wagon R Bioflex dengan Mesin Etanol Ramah Lingkungan

Optimalisasi sumber daya dalam negeri ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menghendaki pemenuhan kebutuhan energi nasional secara mandiri serta mendorong transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pemberlakuan program baru di awal Juli ini diproyeksikan mampu meredam efek fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Kenaikan pemakaian energi terbarukan ini sekaligus menjadi proteksi bagi pasar domestik dari dinamika global.

>>> Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan BI-Rate Menjadi 5,75%

Dwi Anggia menjelaskan bahwa implementasi pada 1 Juli juga merespons kondisi geopolitik. Ia mencontohkan harga minyak yang naik turun dan fluktuasi yang dirasakan masyarakat.