Kejaksaan Agung RI memastikan tidak melakukan penyitaan terhadap belasan ribu unit sepeda motor listrik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik hanya menyegel dua gudang besar penyimpanan kendaraan tersebut yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/6/2026).

in1

>>> Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta Gantikan Mauricio Souza

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa total kendaraan yang berada di dua lokasi tersebut mencapai kurang lebih 17.600 unit.

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa proses pendataan di beberapa titik lokasi penyimpanan lainnya hingga kini masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu.

Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit.

Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," terang Syarief.

Langkah pengamanan ini diambil karena seluruh kendaraan operasional tersebut belum didistribusikan oleh BGN ke lokasi-lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak.

Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana.

Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ungkap Syarief.

Meskipun dalam status penyegelan dan pengawasan ketat oleh tim penyidik, pihak penyedia barang tetap diberikan izin untuk melakukan perawatan rutin pada unit kendaraan.