Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (18/6/2026) melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

in1

>>> FFI 2026 Buka Pendaftaran Karya Sinema dan Kritik Film

Sebelumnya, denda finansial tersebut dibebankan kepada peserta lulus yang memutuskan mengundurkan diri dari program pengadaan SDM tahun 2026.

Penghapusan aturan ini mencabut ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

Langkah ini diambil untuk menyempurnakan proses seleksi agar tetap akuntabel, terbuka, dan memberikan kesempatan luas bagi putra-putri terbaik bangsa.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi.

>>> Richard Lee Hadapi Dakwaan Kasus Kosmetik Ilegal di Pengadilan

Panselnas berharap peserta yang lolos tetap menjaga komitmen, kesungguhan, dan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan seluruh tahapan program.

Penyesuaian regulasi ini mencerminkan sikap responsif Panselnas terhadap masukan publik demi menjaga integritas seleksi.

Bagi peserta yang terlanjur mundur karena keberatan dengan aturan denda sebelumnya, Panselnas membuka kesempatan konfirmasi kesediaan ulang.

>>> 4 Gejala Kerusakan Ginjal yang Sering Diabaikan, Waspadai Sejak Dini

Proses konfirmasi untuk kembali mengikuti pelatihan dilayani melalui portal resmi Panselnas pada 17-23 Juni 2026 hingga pukul 10.00 WIB.