Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai pembatalan denda penalti sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri merupakan langkah tepat.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan pemerintah bersedia mendengar aspirasi publik dan mengevaluasi aturan yang memberatkan calon manajer koperasi.

>>> Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran

"Kebijakan itu memang perlu dihapus karena menimbulkan ketakutan sehingga banyak calon manajer memilih mengundurkan diri," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menilai ketentuan penalti tersebut berpotensi menghambat rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola KDMP.

Trubus menekankan semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa dan kelurahan, bukan memberikan beban berlebihan.

"Semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat, bukan justru memberikan beban yang berlebihan," ujarnya.

Ia menambahkan pembinaan dan pengawasan terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.

Apabila manajer tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, evaluasi dapat dilakukan melalui sanksi administratif atau penyesuaian insentif sesuai kinerja, bukan dengan denda besar.

>>> Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan

"Dengan begitu ada mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang adil, tanpa harus membebani calon manajer dengan penalti yang sangat besar," tuturnya.

Menurut Trubus, kepastian regulasi diperlukan untuk memastikan proses pembentukan KDMP berjalan lebih baik.

Ia juga menilai keputusan pemerintah penting untuk menjaga kepastian bagi peserta seleksi sekaligus mencegah kebingungan di masyarakat.

Panselnas Hapus Ketentuan Penalti

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menghapus ketentuan penalti Rp100 juta dalam seleksi sumber daya manusia KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan penalti tidak lagi berlaku.

>>> EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch

Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan itu untuk melanjutkan proses seleksi hingga 23 Juni 2026.