Pengamat: Pembatalan Penalti Manajer KDMP Langkah Tepat
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai pembatalan denda penalti sebesar Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri merupakan langkah tepat.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan pemerintah bersedia mendengar aspirasi publik dan mengevaluasi aturan yang memberatkan calon manajer koperasi.
>>> Orang Tua Murid Padati Posko SPMB Jakbar Akibat Kendala Pendaftaran
"Kebijakan itu memang perlu dihapus karena menimbulkan ketakutan sehingga banyak calon manajer memilih mengundurkan diri," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai ketentuan penalti tersebut berpotensi menghambat rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola KDMP.
Trubus menekankan semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa dan kelurahan, bukan memberikan beban berlebihan.
"Semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat, bukan justru memberikan beban yang berlebihan," ujarnya.
Ia menambahkan pembinaan dan pengawasan terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Apabila manajer tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, evaluasi dapat dilakukan melalui sanksi administratif atau penyesuaian insentif sesuai kinerja, bukan dengan denda besar.
>>> Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
"Dengan begitu ada mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang adil, tanpa harus membebani calon manajer dengan penalti yang sangat besar," tuturnya.
Menurut Trubus, kepastian regulasi diperlukan untuk memastikan proses pembentukan KDMP berjalan lebih baik.
Ia juga menilai keputusan pemerintah penting untuk menjaga kepastian bagi peserta seleksi sekaligus mencegah kebingungan di masyarakat.
Panselnas Hapus Ketentuan Penalti
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menghapus ketentuan penalti Rp100 juta dalam seleksi sumber daya manusia KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan penalti tidak lagi berlaku.
>>> EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch
Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan itu untuk melanjutkan proses seleksi hingga 23 Juni 2026.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Smart TV Murah di Bawah Rp2 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Jemaah Haji Internasional Padati Gua Hira di Makkah
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Klaim Asuransi Kredit AAUI Tembus Rp 4,21 Triliun, Rasio Capai 102 Persen
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Teladan Metropolitan City Rally 2026 Siap Meriahkan HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penipuan Hanania
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Shin Tae-yong Tetapkan Kriteria Skuad Persija Jakarta Musim 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Jadi Korban Penipuan Travel Haji Hanania Group
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Alberto Puig Tinggalkan Jabatan Team Manager Honda MotoGP Akhir Musim 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:49 WIB
Chef Remy Sedayu Bagikan Strategi Bisnis Kuliner Berkelanjutan untuk UMKM
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB
Jamintel: Aplikasi Jaga Desa Berhasil Tekan Kasus Hukum Kepala Desa
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB
Tekan Populasi, KPKP Jakbar Sterilisasi Ratusan Kucing Jantan Lokal
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB
BI: Kenaikan BBM Nonsubsidi Berpotensi Sumbang Inflasi 0,25 Persen
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB
Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Ramadhan Sananta untuk Liga 1
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB
Pomelo dan Cinta Laura Gaungkan Keberlanjutan Lewat Fashion Show 9 to Verse
Kamis / 18-06-2026, 20:48 WIB






