Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut aturan denda finansial sebesar Rp100 juta dalam proses rekrutmen sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan lebih bagi para peserta seleksi. Keputusan pembatalan penalti tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

>>> 5 Aspek Penting dalam Memilih Smartphone Flagship untuk Gaming

Surat resmi ini ditandatangani langsung oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, pada 17 Juni 2026.

Melalui pengumuman itu, Panselnas menegaskan bahwa sanksi finansial yang sebelumnya tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 kini sudah tidak berlaku lagi.

Langkah tersebut diambil demi menciptakan proses seleksi yang lebih akuntabel dan transparan. Panselnas menilai kebijakan baru ini dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan program prioritas yang dicanangkan pemerintah.

Peserta kini diharapkan bisa lebih fokus dalam meningkatkan kemampuan diri selama masa pembinaan.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," ujarnya dikutip Antara, Kamis (18/6/2026).

Panselnas menguraikan sejumlah penyesuaian aturan pascapencabutan denda yang wajib dipahami oleh seluruh calon peserta. Penghapusan sanksi uang tunai ini menjadi poin utama perubahan regulasi.

Meskipun sanksi denda Rp100 juta ditiadakan, peserta yang dinyatakan lulus tetap dituntut memiliki integritas tinggi.

Komitmen dan keseriusan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap individu.

Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi pelamar yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena keberatan dengan aturan denda. Mereka diizinkan untuk mendaftarkan diri kembali ke dalam program pembinaan.