Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima.

Didik berstatus tersangka dalam kasus narkoba.

>>> EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch

Penitipan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan penuntut umum tidak menitipkan Didik di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima seperti tersangka lain karena pertimbangan keamanan.

"Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan," ujarnya.

Proses tahap dua Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Dalam kegiatan itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 miliar.

Harun menegaskan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Didik. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri.

"Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin," katanya.

>>> Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk Amankan Pasokan Listrik PLN

Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polda NTB telah melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Kelima tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.

Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima yang melibatkan dua pejabat Polri, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

>>> Apple Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Cip Memori

Selain Didik, tersangka yang belum dilimpahkan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).