Kejati NTB Titipkan Eks Kapolres Bima Kota di Brimob karena Alasan Keamanan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima.
Didik berstatus tersangka dalam kasus narkoba.
>>> EA Sports Diskon Besar FC 26 di Steam dan Nintendo Switch
Penitipan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan penuntut umum tidak menitipkan Didik di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima seperti tersangka lain karena pertimbangan keamanan.
"Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan," ujarnya.
Proses tahap dua Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam kegiatan itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 miliar.
Harun menegaskan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Didik. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan oleh Mabes Polri.
"Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin," katanya.
>>> Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk Amankan Pasokan Listrik PLN
Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda NTB telah melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Kelima tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.
Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima yang melibatkan dua pejabat Polri, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
>>> Apple Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Cip Memori
Selain Didik, tersangka yang belum dilimpahkan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Update Terbaru
Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino 2026
Kamis / 18-06-2026, 20:53 WIB
Pelajaran dan Hikmah dari Peristiwa Asyura 10 Muharram
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Ziwen Xu Bikin Game Tiruan GTA 6 Pakai AI Claude 20x
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Jemaah Haji Lintas Negara Padati Gua Hira Menjelang Fajar
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Bakamla Siap Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Lenovo: Guru Kunci Arahkan Siswa Gunakan AI secara Bertanggung Jawab
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
Airlangga: Prabowo Tekankan Peran Himbara Dorong Perekonomian Nasional
Kamis / 18-06-2026, 20:52 WIB
5 Rekomendasi Smart TV Murah di Bawah Rp2 Jutaan
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Jemaah Haji Internasional Padati Gua Hira di Makkah
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Klaim Asuransi Kredit AAUI Tembus Rp 4,21 Triliun, Rasio Capai 102 Persen
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Teladan Metropolitan City Rally 2026 Siap Meriahkan HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penipuan Hanania
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Shin Tae-yong Tetapkan Kriteria Skuad Persija Jakarta Musim 2026/2027
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB
Davina Karamoy Jadi Korban Penipuan Travel Haji Hanania Group
Kamis / 18-06-2026, 20:50 WIB






