Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keputusan panitia membatalkan ketentuan denda penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan langkah tepat.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman mengatakan pendekatan berbasis insentif dan kontrak kerja profesional lebih efektif dibandingkan penerapan sanksi finansial.

>>> Real Madrid Resmi Rekrut Ibrahima Konate Gratis hingga 2030

“Terkait pembatalan denda penalti Rp100 juta bagi manajer yang mengundurkan diri, langkah tersebut lebih tepat dari perspektif ekonomi kelembagaan,” ujar Rizal dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai ketentuan penalti sebelumnya dimaksudkan untuk memastikan peserta tetap berkomitmen setelah memperoleh pendidikan dan pelatihan yang dibiayai negara.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan resistensi dan berpotensi mengurangi minat talenta terbaik untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi.

“Pendekatan berbasis insentif dan kontrak kerja profesional lebih efektif dibandingkan hukuman yang berpotensi mengurangi minat talenta terbaik,” katanya.

Rizal menilai kualitas sumber daya manusia akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan program KDMP.

Ia mengatakan proses seleksi dan pengelolaan SDM perlu dirancang secara profesional agar mampu menarik dan mempertahankan tenaga pengelola yang kompeten.

Lebih lanjut, Rizal menilai keberhasilan KDMP tidak hanya bergantung pada jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi juga kualitas tata kelola dan kapasitas sumber daya manusianya.

>>> PT KAI Tutup 144 Pelintasan Sebidang Prioritas Demi Keselamatan

Ia mengatakan koperasi memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi desa karena mampu mengintegrasikan kegiatan produksi, distribusi, pembiayaan, hingga pemasaran dalam satu ekosistem usaha.

Meski demikian, pengalaman menunjukkan banyak koperasi tidak aktif akibat lemahnya tata kelola dan kapasitas SDM.