Proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) memberikan efek berganda ekonomi yang besar bagi daerah, tidak sekadar dividen dari Participating Interest (PI) 10 persen.

Hal ini disampaikan sejumlah pengamat dalam Media Education Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/4/2026).

>>> Simpanan LKM Konvensional Turun per April 2026 Akibat Ketidakpastian Ekonomi

Pengamat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina A. Rinto Pudyantoro menjelaskan ada minimal 13 dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat.

Manfaat tersebut muncul dari aktivitas produksi serta sektor ekonomi lain yang saling terhubung dengan industri migas.

"Kalau yang dirasakan pertama itu pasti CSR, tapi kalau yang paling besar berdampak itu PBB Migas dan DBH Migas," kata Rinto.

Dana Bagi Hasil (DBH) hulu migas merupakan bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak dalam APBN yang disalurkan ke daerah penghasil.

Sementara itu, skema PI 10 persen memberikan hak kepemilikan kepada BUMD atau BUMN setelah Plan of Development pertama disetujui.

Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara berpendapat pemerintah daerah perlu melihat keuntungan yang lebih luas.

Pasalnya, penemuan cadangan migas dalam skala besar kini semakin jarang terjadi.

"Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan.

Yang lebih penting justru efek bergandanya," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Kehadiran investasi migas otomatis menggerakkan ekonomi lokal, seperti peningkatan keterisian hotel, warung makan, jasa transportasi, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Perputaran uang di masyarakat ini sering kali bernilai lebih besar daripada dividen BUMD.

Benny menambahkan bahwa kebijakan PI 10 persen sejak awal tidak dirancang pemerintah pusat hanya sebagai sarana pembagian keuntungan semata.