Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode Juni 2026.

Langkah ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk mengurus keterlambatan surat tanda nomor kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

>>> Danantara: Penguatan IHSG Bukti Kepercayaan Investor pada Fundamental Ekonomi

Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah sangat beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan tunggakan pajak.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tujuh provinsi yang memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini dengan ketentuan yang berbeda-beda di setiap wilayah.

DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.

Aturan ini mengatur tentang pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, warga Jakarta dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu membayar bunga keterlambatan.

Sistem Pajak Daerah akan menghapus denda tersebut secara otomatis tanpa mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di area DKI Jakarta ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyediakan program insentif pajak yang berlangsung cukup lama hingga Desember 2026. Terdapat empat jenis program kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat di wilayah ini.