Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Marc Marquez Enggan Gegabah Targetkan Juara Dunia MotoGP 2026

Program penghapusan denda ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Relaksasi berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa membayar bunga keterlambatan.

Sistem Pajak Daerah akan menerapkan penghapusan denda secara otomatis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan atau melalui proses administrasi tambahan.

Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.

>>> Nissan 240SX SE 1996 dengan 9.500 Mil, Langka dan Tak Pernah Di-drift

Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat dapat dilakukan di berbagai kanal layanan. Salah satu tempat utama adalah kantor SAMSAT Induk di lima wilayah Jakarta.

Lokasi Kantor SAMSAT Induk dan Layanan Alternatif

Berikut lokasi kantor SAMSAT Induk di setiap wilayah: Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara; Jakarta Selatan di Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto; Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM.

13, Cengkareng; Jakarta Timur di Jl. D. I.

Panjaitan Kav. 55, Jatinegara; dan Jakarta Utara di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan.

Selain di kantor induk, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan fasilitas pemutihan di area Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Gerai Samsat hadir di arena pameran untuk memeriahkan perayaan ulang tahun kota.

>>> Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Melambat pada Mei 2026

Keberadaan Gerai Samsat di PRJ memberikan opsi fleksibel bagi warga. Pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi pajak tanpa harus mengagendakan kunjungan khusus ke kantor Samsat reguler.