DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
>>> Marc Marquez Enggan Gegabah Targetkan Juara Dunia MotoGP 2026
Program penghapusan denda ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Relaksasi berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa membayar bunga keterlambatan.
Sistem Pajak Daerah akan menerapkan penghapusan denda secara otomatis. Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan atau melalui proses administrasi tambahan.
Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
>>> Nissan 240SX SE 1996 dengan 9.500 Mil, Langka dan Tak Pernah Di-drift
Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat dapat dilakukan di berbagai kanal layanan. Salah satu tempat utama adalah kantor SAMSAT Induk di lima wilayah Jakarta.
Lokasi Kantor SAMSAT Induk dan Layanan Alternatif
Berikut lokasi kantor SAMSAT Induk di setiap wilayah: Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara; Jakarta Selatan di Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto; Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM.
13, Cengkareng; Jakarta Timur di Jl. D. I.
Panjaitan Kav. 55, Jatinegara; dan Jakarta Utara di Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan.
Selain di kantor induk, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan fasilitas pemutihan di area Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Gerai Samsat hadir di arena pameran untuk memeriahkan perayaan ulang tahun kota.
>>> Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Melambat pada Mei 2026
Keberadaan Gerai Samsat di PRJ memberikan opsi fleksibel bagi warga. Pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi pajak tanpa harus mengagendakan kunjungan khusus ke kantor Samsat reguler.
Update Terbaru
Sekuel 'Okay! Madam' Hadir dengan Aksi Lebih Besar di Kapal Pesiar Mewah
Selasa / 28-07-2026, 21:14 WIB
JIMFF 2025 Siap Digelar, Jang Do-yeon dan Moon Sang-min Jadi Pembawa Acara
Selasa / 28-07-2026, 21:07 WIB
Silvestri MN40 Tributo: Supercar V12 888 HP dengan Kopling dan 3 Pedal
Selasa / 28-07-2026, 21:07 WIB
Masa Transisi Aceh Berakhir, Tito Minta Daerah Tak Dipaksakan Masuk Rehab-Rekon
Selasa / 28-07-2026, 21:07 WIB
Gempa M 7,1 di Kyushu Jepang, Shinkansen dan Kereta Lokal Berhenti
Selasa / 28-07-2026, 21:07 WIB
PDIP Soroti Potensi Tumpang Tindih Fungsi URI dan Lemhannas
Selasa / 28-07-2026, 21:00 WIB
Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Diuji Coba Akhir Agustus, Ini Skemanya
Selasa / 28-07-2026, 21:00 WIB
7 Saksi Diperiksa Tim 9 Kejagung di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Selasa / 28-07-2026, 21:00 WIB
Brace Gustavo Henrique Bawa Arema FC Kalahkan Tampines Rovers 2-1
Selasa / 28-07-2026, 21:00 WIB
Israel Setujui Pasukan Internasional di Gaza, Ben Gvir Protes
Selasa / 28-07-2026, 20:56 WIB
Promo BRODER50 bank bjb: Menabung Sambil Raih Tiket Trail Running Bromo
Selasa / 28-07-2026, 20:56 WIB
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu Terkait Limbah Kesehatan
Selasa / 28-07-2026, 20:56 WIB
Malaysia Waspadai Laos di Laga Kedua Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 20:56 WIB
Gangguan Listrik Matikan Pasokan Air di Bandara Gatwick, Restoran Tutup
Selasa / 28-07-2026, 20:49 WIB







