Masyarakat kini dapat memeriksa status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui layanan digital Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran berbagai program bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk memetakan kesejahteraan warga dan menyaring calon penerima.

>>> Kista Ovarium 29 Cm Ditemukan di Perut Wanita Bekasi, Awalnya Dikira Lemak

Pengecekan data hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Akses tersedia melalui laman resmi maupun aplikasi seluler.

Cek Bansos via Website

Langkah pertama, buka halaman resmi Cek Bansos Kemensos. Kedua, masukkan NIK KTP yang valid.

Ketiga, salin kode captcha yang muncul di layar. Terakhir, klik tombol Cari Data.

Sistem akan mencocokkan data yang diinput dengan basis data. Jika terdaftar, layar akan menampilkan informasi detail jenis bansos yang diterima.

Cek Bansos via Aplikasi

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, login menggunakan akun yang sudah diaktivasi.

Pilih menu Cek Bansos, masukkan NIK KTP, lalu tekan Cari Data. Aplikasi juga menyediakan fitur lain terkait program jaminan sosial Kemensos.

Rincian Bantuan BPNT dan PKH 2026

Pemerintah telah menetapkan besaran dana bansos untuk masing-masing program reguler tahun ini. Penyaluran disesuaikan dengan jenis program yang diikuti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

>>> Risiko Investasi Indonesia Meningkat Imbas Kenaikan Credit Default Swap

Untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan. Pencairan biasanya dirapel per tiga bulan, sehingga total Rp600.000 per tahap.

Program Keluarga Harapan (PKH) menerapkan indeks bantuan bervariasi berdasarkan kategori komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

Siswa SD Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap), siswa SMP Rp1.500.000 (Rp375.000), dan siswa SMA Rp2.000.000 (Rp500.000).

Disabilitas berat dan lansia 60+ masing-masing Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).

>>> Transformasi Layanan KAI Ubah Wajah Transportasi Publik Indonesia

Akumulasi dana yang diterima setiap keluarga tidak seragam karena disesuaikan dengan jumlah dan jenis komponen anggota keluarga yang terdaftar.