Ketua Umum Gabungan Asosiasi Perumahan Rakyat (Gasperra), Junaidi Abdillah, menilai kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50% tidak akan langsung memengaruhi skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Namun, lonjakan suku bunga tersebut diprediksi memicu risiko peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

>>> Hasil Imbang Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan Media Argentina

"KPR FLPP tidak berpengaruh terhadap kenaikan BI Rate karena perbankan sudah terikat komitmen di awal oleh BP Tapera," kata Junaidi saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).

Pada skema KPR SSB, pemerintah wajib menanggung selisih bunga akibat kenaikan suku bunga pasar. Dengan demikian, kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan kewajiban subsidi negara.

"KPR SSB, jenis subsidi ini akan membebani pemerintah jika mengalami kenaikan BI Rate, karena selisih akibat kenaikan suku bunganya menjadi beban APBN," ujarnya.

Hambatan Utama MBR Bukan Lagi Bunga atau DP

Junaidi menilai hambatan utama kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini tidak lagi terletak pada tingkat bunga kredit maupun uang muka (DP).

Menurutnya, berbagai insentif pemerintah seperti bunga KPR subsidi 5% dan kebijakan DP rendah terbukti efektif memangkas kendala pembiayaan konsumen.

"Isu suku bunga dan DP sudah bukan lagi menjadi hambatan," katanya.

Tantangan terbesar saat ini beralih pada tingginya harga tanah dan bangunan, terutama di wilayah perkotaan, yang menyulitkan pengembang menyediakan hunian murah dekat pusat ekonomi.

"Harga tanah makin mahal, dampaknya perolehan tanah makin ke pinggiran. Tentunya ini tidak efektif buat MBR jika tempat tinggal makin jauh dari tempat kerja," ujarnya.