Pekerja aktif yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengambilan dana dibatasi hingga 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

>>> Sarjana Makin Sulit Dapat Kerja, LCGC Terdesak dan AI Amazon Jadi Sorotan

Proses klaim kini bisa dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang.

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Untuk pencairan 10 persen, peserta perlu menyiapkan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Sementara untuk pencairan 30 persen, peserta harus menambahkan dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan dan buku tabungan dari bank mitra.

Langkah Klaim JHT via Lapak Asik

Layanan Lapak Asik dikhususkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta.

>>> Inaco Segera Melantai di BEI, Target Dana IPO Rp 392 Miliar

Pertama, kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.

Unggah dokumen persyaratan beserta swafoto dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Setelah memastikan data benar, simpan pengajuan dan periksa email untuk mendapatkan jadwal wawancara online.

Proses verifikasi dan wawancara dilakukan secara daring. Dana akan ditransfer ke rekening setelah seluruh tahapan selesai, maksimal lima hari kerja.

>>> OJK Temukan 184 Usaha Gadai Tanpa Izin, Terus Lakukan Penindakan

Pencairan sebagian JHT ini menjadi alternatif bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.