BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
BPJS Ketenagakerjaan kini mengizinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan tidak perlu menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Regulasi membagi pencairan menjadi dua kategori: 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak, dan 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk klaim 10 persen, peserta perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Sementara untuk klaim 30 persen, peserta harus melampirkan semua dokumen dasar ditambah bukti pembayaran atau dokumen resmi terkait pembiayaan perumahan (KPR) dari bank yang bekerja sama.
Pengambilan dana JHT sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
>>> PTPN Group dan KPK Luncurkan Whistleblowing System Terintegrasi
Prosedur Pengajuan Klaim JHT Sebagian
Peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal digital atau langsung ke kantor cabang.
Melalui kanal digital, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau mengakses situs Lapas Asik. Kemudian pilih menu pengajuan klaim JHT dan tentukan besaran klaim yang diinginkan.
Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Terakhir, lakukan verifikasi data dan pemindaian biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
Jika memilih melalui kantor cabang, peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
Isi formulir pengajuan yang disediakan atau pindai kode QR yang tersedia.
>>> Museum MACAN Gelar Pameran Seni Sinematik Karya Riar Rizaldi
Proses selesai setelah peserta menjalani wawancara dan verifikasi data bersama petugas.
Update Terbaru
Pendiri Palantir Sebut Banyak Perusahaan Teknologi Gunakan AI Sebagai Alasan PHK
Kamis / 11-06-2026, 18:56 WIB
Wuling dan Huawei Kolaborasi Luncurkan SUV Premium Huajing S
Kamis / 11-06-2026, 18:52 WIB
Anak Usaha Emtek Borong 13,54 Juta Lembar Saham Superbank
Kamis / 11-06-2026, 18:52 WIB
Kementerian PU Usulkan Tambahan Anggaran Rp 121 Triliun pada 2027
Kamis / 11-06-2026, 18:52 WIB
Wuling Pamerkan SUV Flagship Huajing S di Malaysia, Hasil Kolaborasi dengan Huawei
Kamis / 11-06-2026, 18:51 WIB
Ruben Onsu Peringatkan Giorgio Antonio soal Interaksi dengan Anak
Kamis / 11-06-2026, 18:51 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter
Kamis / 11-06-2026, 18:49 WIB
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026: Jalur Lintasan dan Cara Aman Menyaksikan
Kamis / 11-06-2026, 18:48 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kamis / 11-06-2026, 18:48 WIB
Kusuka Hadirkan Produk Baru dan Tas Spesial di Jakarta Fair 2026
Kamis / 11-06-2026, 18:48 WIB
Keeway Road Falcon 250 cc Resmi Meluncur di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Kamis / 11-06-2026, 18:48 WIB
Kemenhub Kaji Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kamis / 11-06-2026, 18:48 WIB
EJAE KPop Demon Hunters Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 18:46 WIB
Othman Jual Nasi Lemak Rp4 Ribuan Selama 30 Tahun di Malaysia
Kamis / 11-06-2026, 18:46 WIB






