BPJS Ketenagakerjaan kini mengizinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pencairan tidak perlu menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.

>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus

Regulasi membagi pencairan menjadi dua kategori: 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak, dan 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk klaim 10 persen, peserta perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Sementara untuk klaim 30 persen, peserta harus melampirkan semua dokumen dasar ditambah bukti pembayaran atau dokumen resmi terkait pembiayaan perumahan (KPR) dari bank yang bekerja sama.

Pengambilan dana JHT sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

>>> PTPN Group dan KPK Luncurkan Whistleblowing System Terintegrasi

Prosedur Pengajuan Klaim JHT Sebagian

Peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal digital atau langsung ke kantor cabang.

Melalui kanal digital, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau mengakses situs Lapas Asik. Kemudian pilih menu pengajuan klaim JHT dan tentukan besaran klaim yang diinginkan.

Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Terakhir, lakukan verifikasi data dan pemindaian biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.

Jika memilih melalui kantor cabang, peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.

Isi formulir pengajuan yang disediakan atau pindai kode QR yang tersedia.

>>> Museum MACAN Gelar Pameran Seni Sinematik Karya Riar Rizaldi

Proses selesai setelah peserta menjalani wawancara dan verifikasi data bersama petugas.