BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Aktif Cairkan Sebagian Dana JHT
BPJS Ketenagakerjaan kini mengizinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan tidak perlu menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja.
>>> Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Dua Alternatif Terminal Bus AKAP di Lebak Bulus
Regulasi membagi pencairan menjadi dua kategori: 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak, dan 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk klaim 10 persen, peserta perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Sementara untuk klaim 30 persen, peserta harus melampirkan semua dokumen dasar ditambah bukti pembayaran atau dokumen resmi terkait pembiayaan perumahan (KPR) dari bank yang bekerja sama.
Pengambilan dana JHT sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
>>> PTPN Group dan KPK Luncurkan Whistleblowing System Terintegrasi
Prosedur Pengajuan Klaim JHT Sebagian
Peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal digital atau langsung ke kantor cabang.
Melalui kanal digital, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau mengakses situs Lapas Asik. Kemudian pilih menu pengajuan klaim JHT dan tentukan besaran klaim yang diinginkan.
Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Terakhir, lakukan verifikasi data dan pemindaian biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
Jika memilih melalui kantor cabang, peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
Isi formulir pengajuan yang disediakan atau pindai kode QR yang tersedia.
>>> Museum MACAN Gelar Pameran Seni Sinematik Karya Riar Rizaldi
Proses selesai setelah peserta menjalani wawancara dan verifikasi data bersama petugas.
Update Terbaru
Kenali 4 Tanda Ginjal Rusak dari Warna dan Bau Air Kencing
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Kepergok Curi Ayam Aduan, Pria Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Nathalie Holscher Bela Ustaz Syam yang Dihujat Usai Ceramah di Pernikahannya
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Ganjar Hormati Langkah Kaesang Nyaleg dari Solo, Serahkan Penilaian ke Rakyat
Senin / 27-07-2026, 06:56 WIB
Harga Baterai Turun 35%, Tapi Mengapa Harga EV Tak Juga Murah?
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Kecelakaan Maut di Derby, Bayi Perempuan Tewas Bersama Tiga Orang Lain
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 27 Juli 2026: 12 Perjalanan, Tarif Rp8.000
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Jogja–Solo 27 Juli 2026: Rute, Tarif Flat Rp8.000, dan 15 Waktu Keberangkatan
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Emiliano Grillo Kejar Pimpinan Turnamen Usai Kelahiran Anak Kedua
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Palmeiras Jamu Atletico MG di Laga Perdana Nubank Parque
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Monyet Yatim Punch Rayakan Ulang Tahun Pertama di Kebun Binatang Jepang
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Cara Resmi Dapatkan Robux Gratis di Roblox, Aman dan Legal Juli 2026
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Add-on Gratis Chaos Cubed: Pixel Party Hadirkan Lima Minigame Arcade Baru di Minecraft
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Mantan Bintang NBA Isaiah Rider Ditahan Lagi karena Langgar Perintah Pengadilan
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB







