PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau holding Perkebunan Nusantara menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan pencegahan korupsi.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui peluncuran whistleblowing system (WBS) terintegrasi di seluruh entitas usaha PTPN Group.

>>> Museum MACAN Gelar Pameran Seni Sinematik Karya Riar Rizaldi

Langkah strategis ini bertujuan meningkatkan transparansi, memperkokoh sistem pengawasan internal, serta membangun budaya pelaporan yang aman.

Sinergi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah berkelanjutan demi mengoptimalkan penerapan good corporate governance (GCG).

"Kami telah melakukan kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Dengan kerja sama ini, kami semakin yakin dalam melangkah, terutama dalam menjalankan program hilirisasi yang melibatkan banyak komoditas dan pemangku kepentingan," ujar Denaldy.

Pihak manajemen berharap sinergi ini mampu menciptakan efektivitas kerja yang nyata bagi internal perusahaan sekaligus memberikan kontribusi positif dalam skala nasional.

>>> Bank BUMN Salurkan Kredit Triliunan Rupiah untuk Program Strategis Pemerintah

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyatakan bahwa partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, bersih, dan berintegritas.

"Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas," ujar Eko.

Kerja sama antara KPK dan PTPN sebenarnya telah berlangsung sejak 2020 melalui berbagai program kolaboratif.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran WBS terintegrasi menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat implementasi kerja sama tersebut.

>>> Cristiano Ronaldo Tampil Buruk Jelang Piala Dunia 2026

Melalui sistem pelaporan baru ini, seluruh insan perusahaan dan pemangku kepentingan eksternal kini memiliki akses untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran secara aman, mudah, dan bertanggung jawab.