Insentif tersebut mencakup pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratif mengikuti potongan pokok tersebut.

Selain itu, ada pengurangan tunggakan pokok beserta denda untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Seluruh pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan tersebut otomatis diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menjadwalkan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlangsung dari 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Pengumuman resmi ini dirilis melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda lainnya akan dihapus.

>>> Mengenal Sifat Orang yang Mudah Menangis dan Kekuatan Emosionalnya

Warga juga dibebaskan dari denda dan aturan pajak progresif.

Pemerintah daerah memberikan diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Untuk mutasi masuk ke Lampung, terdapat diskon pokok pajak tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen, serta diskon 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

Bengkulu dan Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan tunggakan pajak.

Pemilik kendaraan di Bengkulu hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan, yang berlaku dari 1 Mei 2026 sampai 31 Agustus 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan program pembebasan denda pajak serta potongan pokok pajak dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.