Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan melalui program pemutihan pajak.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

>>> Kenaikan Suku Cadang dan BBM Tekan Pendapatan Pengemudi Ojek Online

Selama program berlangsung, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa sanksi administrasi.

Agenda pembebasan denda ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Landasan hukum program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.

Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Samsat secara langsung karena tersedia layanan digital.

Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk menyelesaikan pembayaran secara daring dari berbagai lokasi.

Metode elektronik ini memberikan kepraktisan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Pemilik kendaraan harus memastikan akun Signal sudah terbuat dan data kendaraan terdaftar sebelum membayar.

Prosedur Pembayaran via Aplikasi Signal

Langkah pertama, login ke aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi.

>>> Harga Tiket Laga Pembuka Timnas AS Terus Melonjak

Kedua, daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.

Ketiga, pilih menu pembayaran pajak kendaraan, lalu generate kode bayar.

Keempat, pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran, lalu klik "Lanjut".

Sistem akan menampilkan petunjuk pembayaran. Setelah berhasil, pilih "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meskipun pembayaran dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah berkas pendukung.

Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya, serta surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.

Selain itu, siapkan dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.

Cek Tagihan Pajak Secara Online

Pengecekan status dan nominal tagihan pajak kendaraan dapat diakses melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

>>> Unair: Media Sosial Kini Jadi Sarana Penggerak Massa Politik

Melalui skema pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani biaya denda.