Persaingan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport di segmen SUV 7-seater tak hanya soal harga dan spesifikasi, tetapi juga besaran pajak tahunan.

Berdasarkan data terbaru, selisih pajak kedua mobil ini tergolong tipis.

>>> PGN Raih Penghargaan HR Asia Awards 2026 di Jakarta

Perbedaan spesifikasi mesin dan varian memengaruhi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Fortuner tersedia dalam pilihan mesin 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L, sedangkan Pajero Sport hadir dengan mesin 2.4 L dan 2.5 L.

Perhitungan pajak tahunan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PKB yang berlaku adalah 2 persen, ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Rincian Pajak Toyota Fortuner 2026

Varian terendah Fortuner 2.4 G M/T memiliki NJKB Rp448 juta dengan DP PKB Rp470,4 juta, sehingga pajak tahunannya Rp9.551.000.

Sementara varian tertinggi Fortuner 2.8 4x4 GR-S memiliki NJKB Rp645,84 juta, DP PKB Rp678,132 juta, dan pajak tahunan Rp13.059.800.

>>> Raffi Ahmad Hadirkan Saksi Kunci untuk Bantah Keterlibatan Kasus Penyelundupan Elektronik

Varian lain seperti Fortuner 2.4 G A/T (Rp9.866.000), 2.7 SRZ A/T (Rp10.619.270), 2.8 L VRZ 4x2 A/T (Rp10.501.460), 2.8 L VRZ TSS 4x2 A/T (Rp10.641.005), dan 2.8 VRZ 4x4 A/T (Rp12.811.400).

Rincian Pajak Mitsubishi Pajero Sport 2026

Pajero Sport varian terendah 2.5 L Exceed 4x2 M/T memiliki NJKB Rp424,35 juta, DP PKB Rp445.567.500, dan pajak tahunan Rp9.054.350.

Varian tertinggi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 memiliki NJKB Rp613,755 juta, DP PKB Rp644.442.750, dan pajak tahunan Rp13.031.855.

Varian lainnya: 2.5 Exceed 4x2 A/T (Rp9.070.150), 2.5 GLX 4x4 M/T (Rp10.119.365), 2.4 L Dakar 4x2 (Rp10.286.000), dan 2.4 L Dakar Ultimate 4x2 (Rp10.988.765).

Secara umum, pajak tahunan kedua SUV ini berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk kepemilikan pertama di Jakarta.

>>> BAKTI Komdigi Pacu Pemerataan Akses Internet di Pelosok Nusantara

Besaran dapat berbeda jika kendaraan bukan produksi 2026, terkena pajak progresif, atau terdaftar di luar DKI Jakarta dengan tarif PKB berbeda.