Artis Raffi Ahmad menghadirkan saksi kunci bernama Vina dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi fotonya di depan toko Blueray yang menyeret namanya dalam kasus penyelundupan elektronik ilegal.

>>> BAKTI Komdigi Pacu Pemerataan Akses Internet di Pelosok Nusantara

Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan kasus penyelundupan elektronik ilegal di Lampung.

Ia menegaskan posisinya sebagai publik figur yang hanya berfoto di depan gerai tanpa adanya transaksi bisnis.

Vina, seorang Warga Negara Indonesia yang pernah bekerja di New York, membeberkan komunikasi pribadinya dengan pengelola tempat tinggalnya di New York bernama Ci Lili.

Ci Lili juga merupakan pihak dari Blueray.

Menurut Vina, pihak Blueray merasa iba karena interaksi singkat mereka dengan Raffi Ahmad justru menimbulkan masalah hukum di Indonesia.

Padahal, suami Nagita Slavina itu sama sekali tidak memasuki toko.

"Kasihan A' Raffi. Terus apa?

Kan awalnya aku nggak tahu kenapa Ci gitu.

Dia yang buat foto di depan Blueray itu jadi kasus padahal dia itu nggak masuk cuma foto aja di depannya," kata Vina.

>>> Cara Menurunkan Desil DTSEN 2026 dengan Pembaruan Data Sosial Ekonomi

Vina mengungkapkan fakta baru bahwa pihak Blueray sempat menawarkan perangkat elektronik secara cuma-cuma kepada Raffi Ahmad saat berada di lokasi.

Namun, penawaran tersebut langsung ditolak oleh Raffi Ahmad demi menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

"Terus yang kita tawarin gratis, padahal dia ditawarin gratis nggak mau," tegas Vina.

Raffi Ahmad yang hadir mendampingi saksi tersebut membenarkan adanya pesan singkat yang menawarkan gawai terbaru secara gratis.