Fasilitas bebas denda juga mencakup sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemilik kendaraan di Kalteng tetap wajib membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya penerimaan negara bukan pajak untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Pemprov Kalteng juga menghadirkan diskon pokok pajak sebesar 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk 60 hari sebelum jatuh tempo, dan 20 persen untuk 30 hari sebelum jatuh tempo.

Bali dan Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.

Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9 persen.

Bagi wajib pajak di Bali yang patuh dan tidak memiliki tunggakan masa lalu, pemerintah memberikan tambahan insentif.

Kendaraan hingga 200 cc berhak atas tambahan potongan pajak sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan potongan 5 persen.

Di wilayah Sulawesi Selatan, pemerintah provinsi memberikan pembebasan denda total 100 persen untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlangsung dalam periode yang cukup singkat, yaitu dari tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Sulawesi Selatan, program ini juga mencakup pembebasan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

>>> Manfaat Probiotik untuk Kesehatan Pencernaan dan Tubuh

Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan periode sebelumnya juga dihapus sepenuhnya.