Karena itu, target pembentukan koperasi dalam jumlah besar perlu diimbangi dengan penguatan manajemen, digitalisasi, dan sistem pengawasan yang memadai.

Ia mendorong pemerintah membangun sistem rekrutmen yang transparan, pelatihan berkelanjutan, audit digital, serta indikator kinerja yang terukur agar koperasi mampu berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencabut ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi SDM KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan penalti yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 tidak lagi berlaku.

Ketentuan tersebut sempat menjadi sorotan setelah sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memilih mengundurkan diri karena keberatan dengan klausul penalti apabila tidak menyelesaikan tahapan program tertentu.

>>> Wapres Gibran Dorong MBG Diprioritaskan di Wilayah 3T

Selain mencabut ketentuan tersebut, Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri untuk mengonfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17–23 Juni 2026.