Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 yang memilih mundur.

Kebijakan baru ini disahkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.

in1

>>> BPJS Kesehatan Pati Edukasi Mahasiswa soal Program JKN

Dengan demikian, konsekuensi finansial yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Panselnas menjelaskan bahwa langkah penyempurnaan ini diambil untuk menjaga proses seleksi yang akuntabel dan terbuka.

Tujuannya agar putra-putri terbaik bangsa mendapat kesempatan luas untuk terlibat dalam program prioritas pemerintah.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis (18/6/2026).

>>> PGN dan BRIN Ubah Lahan Pesisir Batang Jadi Kawasan Minapadi Salin

Panselnas juga menegaskan agar seluruh peserta yang lolos tetap menjaga komitmen, kesungguhan, dan dedikasi tinggi. Setiap tahapan program wajib diselesaikan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Kesempatan untuk bergabung kembali juga dibuka bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan dengan aturan penalti tersebut.

Konfirmasi kesediaan dapat dilakukan melalui portal resmi Panselnas pada 17-23 Juni 2026 hingga pukul 10.00 WIB.

Penyesuaian aturan ini mempertegas komitmen Panselnas dalam menyelenggarakan seleksi yang berintegritas dan responsif terhadap aspirasi publik.

>>> Mako Bakery Tawarkan Promo Slice Cake Mulai Rp 21.000

Langkah ini sekaligus memastikan kebutuhan tenaga kerja untuk program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal.