Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pembelian dolar Amerika Serikat di pasar domestik.

Batas maksimal pembelian tunai valas tanpa dokumen pendukung diturunkan dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.

in1

>>> PT Surveyor Indonesia Tekankan Assurance untuk Keandalan Energi Nasional

Kebijakan ini diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).

Aturan baru tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.

Perry menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing.

Penurunan threshold beli valas terhadap rupiah tanpa underlying bertujuan untuk menekan transaksi spekulatif.

Pengetatan Transfer Valas ke Luar Negeri

Selain pembelian tunai, BI juga mengetatkan aktivitas pengiriman dana ke luar negeri menggunakan valas.

>>> Tips Memilih Perusahaan Asuransi untuk Perlindungan Finansial Optimal

Batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas diturunkan dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.

Ketentuan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Perry menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono memaparkan bahwa penurunan ambang batas ini bukan yang pertama.

Pada tahap awal, batas transaksi diturunkan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000, yang berhasil menekan rata-rata transaksi harian sebesar US$ 16 juta.

Tahap kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25.000, mampu menurunkan rata-rata transaksi harian senilai US$ 9 juta.

>>> CATL Kantongi Dua Paten Baru untuk Baterai EV Lebih Tahan Benturan

Dengan penurunan menjadi US$ 10.000, BI memproyeksikan transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat hingga 98,1% dari total transaksi valas.