BI Perketat Pembelian Dolar AS, Turunkan Batas Menjadi 10 Ribu
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pembelian dolar Amerika Serikat di pasar domestik.
Batas maksimal pembelian tunai valas tanpa dokumen pendukung diturunkan dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
>>> PT Surveyor Indonesia Tekankan Assurance untuk Keandalan Energi Nasional
Kebijakan ini diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).
Aturan baru tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.
Perry menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing.
Penurunan threshold beli valas terhadap rupiah tanpa underlying bertujuan untuk menekan transaksi spekulatif.
Pengetatan Transfer Valas ke Luar Negeri
Selain pembelian tunai, BI juga mengetatkan aktivitas pengiriman dana ke luar negeri menggunakan valas.
>>> Tips Memilih Perusahaan Asuransi untuk Perlindungan Finansial Optimal
Batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas diturunkan dari sebelumnya di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000.
Ketentuan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Perry menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono memaparkan bahwa penurunan ambang batas ini bukan yang pertama.
Pada tahap awal, batas transaksi diturunkan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000, yang berhasil menekan rata-rata transaksi harian sebesar US$ 16 juta.
Tahap kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25.000, mampu menurunkan rata-rata transaksi harian senilai US$ 9 juta.
>>> CATL Kantongi Dua Paten Baru untuk Baterai EV Lebih Tahan Benturan
Dengan penurunan menjadi US$ 10.000, BI memproyeksikan transaksi dengan underlying dokumen akan meningkat hingga 98,1% dari total transaksi valas.
Update Terbaru
Korea Selatan Hadapi Meksiko di Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:57 WIB
Kemenag Pamekasan Dampingi Pengurusan Santunan Asuransi Jemaah Haji Wafat
Jumat / 19-06-2026, 07:57 WIB
Thierry Henry Kritik Egoisme Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:57 WIB
Sinopsis Pearl In Red: Balas Dendam Dua Wanita dengan Identitas Palsu
Jumat / 19-06-2026, 07:57 WIB
Memahami Tujuan Finansial dan Cara Menyusun Skala Prioritas Pengeluaran
Jumat / 19-06-2026, 07:56 WIB
AS Cabut Blokade Pelabuhan dan Wilayah Pesisir Iran
Jumat / 19-06-2026, 07:56 WIB
Kanada Hajar Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026, Kemenangan Bersejarah
Jumat / 19-06-2026, 07:56 WIB
Ilmuwan China Temukan Spesies Baru Dinosaurus Berbulu
Jumat / 19-06-2026, 07:56 WIB
AS Cabut Blokade Pelabuhan dan Pesisir Iran Setelah Kesepakatan Damai
Jumat / 19-06-2026, 07:56 WIB
10 Model AI dengan Skor IQ Tertinggi pada 2026 Versi Mensa Norway
Jumat / 19-06-2026, 07:52 WIB
BYD Motor Indonesia Klarifikasi Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok
Jumat / 19-06-2026, 07:52 WIB
Mandra Pantau Kondisi Kesehatan Bolot Lewat Komunikasi dengan Anak
Jumat / 19-06-2026, 07:51 WIB
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Jumat / 19-06-2026, 07:51 WIB
Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Kosmetik Ilegal
Jumat / 19-06-2026, 07:50 WIB






