Kemenag Pamekasan Dampingi Pengurusan Santunan Asuransi Jemaah Haji Wafat

Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci.
Langkah ini diambil agar ahli waris segera menerima hak santunan asuransi.
>>> Thierry Henry Kritik Egoisme Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026
Seorang jemaah haji asal Pamekasan, Muhammad Muntaha, dilaporkan wafat karena sakit pada 9 Juni 2026. Almarhum telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Muhammad Muntaha tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.
Total kuota haji asal Pamekasan pada musim 2026 mencapai 1.384 orang yang tersebar dalam empat kloter.
Pendampingan Klaim Santunan
Kepala Kemenag Pamekasan Abdul Halim menyatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus di tingkat lokal. Tim ini bertugas memandu proses administrasi klaim bagi keluarga almarhum.
“Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan,” kata Abdul Halim di Pamekasan, Kamis.
>>> Sinopsis Pearl In Red: Balas Dendam Dua Wanita dengan Identitas Palsu
Pembentukan tim lokal merupakan respons pertama institusi setelah menerima laporan resmi mengenai wafatnya jemaah di Arab Saudi.
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan,” ujarnya.
Aturan santunan bagi jemaah reguler yang meninggal atau mengalami kecelakaan telah ditetapkan dalam regulasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag RI melalui empat skema manfaat.
Skema tersebut meliputi santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah wafat bukan karena kecelakaan.
Korban kecelakaan mendapat dua kali nilai Bipih, sementara cacat tetap total mendapat santunan penuh Bipih, dan cacat tetap sebagian mendapat santunan proporsional.
>>> Memahami Tujuan Finansial dan Cara Menyusun Skala Prioritas Pengeluaran
“Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi,” kata Abdul Halim.
Update Terbaru
3 Aktivitas Seru untuk Memeriahkan Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 09:00 WIB
Baca Prediksi Lookism Chapter 613 Bahasa Indonesia, Arah Cerita Berubah!
Jumat / 19-06-2026, 09:00 WIB
Tak Bisa Diremehkan! Lookism Chapter 612 Masih Fresh, Cek Jadwalnya!
Jumat / 19-06-2026, 09:00 WIB
Timnas Jerman Temukan Ular Berbisa di Hotel Saat Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 08:59 WIB
IHSG 19 Juni 2026 Diprediksi Bergerak Setelah Melemah ke 6.172
Jumat / 19-06-2026, 08:59 WIB
DJBC Desak Importir Segera Pindahkan Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
Jumat / 19-06-2026, 08:59 WIB
Freeport Indonesia Serahkan Draf Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah
Jumat / 19-06-2026, 08:58 WIB
Harga Emas Antam 1 Januari 2026 Tembus Rp2.434.671, Simak Tips Pemula
Jumat / 19-06-2026, 08:57 WIB
BGN Hentikan Sementara Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah
Jumat / 19-06-2026, 08:56 WIB
PGN dan BRIN Luncurkan Program Minapadi Salin di Batang
Jumat / 19-06-2026, 08:56 WIB
Cara Cek Status Iuran dan Keaktifan BPJS Kesehatan Secara Online
Jumat / 19-06-2026, 08:56 WIB
4.264 Personel Gabungan Siaga Amankan Unjuk Rasa di Lima Titik Jakarta Pusat
Jumat / 19-06-2026, 08:56 WIB
Krisis Selat Hormuz Pangkas Proyeksi Laba Perusahaan Filipina dan Thailand
Jumat / 19-06-2026, 08:54 WIB
Jepang Catat Rekor Penurunan Angka Kelahiran Terendah Sepanjang Sejarah
Jumat / 19-06-2026, 08:54 WIB






