Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Langkah ini diambil agar ahli waris segera menerima hak santunan asuransi.

in1

>>> Thierry Henry Kritik Egoisme Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Seorang jemaah haji asal Pamekasan, Muhammad Muntaha, dilaporkan wafat karena sakit pada 9 Juni 2026. Almarhum telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Muhammad Muntaha tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.

Total kuota haji asal Pamekasan pada musim 2026 mencapai 1.384 orang yang tersebar dalam empat kloter.

Pendampingan Klaim Santunan

Kepala Kemenag Pamekasan Abdul Halim menyatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus di tingkat lokal. Tim ini bertugas memandu proses administrasi klaim bagi keluarga almarhum.

“Pendampingan pada teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan,” kata Abdul Halim di Pamekasan, Kamis.

>>> Sinopsis Pearl In Red: Balas Dendam Dua Wanita dengan Identitas Palsu

Pembentukan tim lokal merupakan respons pertama institusi setelah menerima laporan resmi mengenai wafatnya jemaah di Arab Saudi.

“Setelah menerima laporan itu, kami langsung membentuk tim lokal dari Kemenhaj Pamekasan untuk memberikan pendampingan terkait pengurusan santunan,” ujarnya.

Aturan santunan bagi jemaah reguler yang meninggal atau mengalami kecelakaan telah ditetapkan dalam regulasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag RI melalui empat skema manfaat.

Skema tersebut meliputi santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah wafat bukan karena kecelakaan.

Korban kecelakaan mendapat dua kali nilai Bipih, sementara cacat tetap total mendapat santunan penuh Bipih, dan cacat tetap sebagian mendapat santunan proporsional.

>>> Memahami Tujuan Finansial dan Cara Menyusun Skala Prioritas Pengeluaran

“Pendampingan yang kami lakukan kepada keluarga jamaah haji yang ada di Pamekasan tentang tata cara pengajuan klaim, dan dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang memang menjadi hak ahli waris terpenuhi,” kata Abdul Halim.