Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Kepala Kemenhaj Pamekasan Abdul Halim mengatakan pendampingan meliputi teknik pengajuan santunan oleh ahli waris dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.

>>> Timnas Inggris Raih Penilaian Paling Positif pada Matchday I Piala Dunia 2026

Seorang jamaah asal Pamekasan bernama Muhammad Muntaha dilaporkan meninggal dunia karena sakit pada 9 Juni 2026 setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Ia tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 76 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Assyarifain.

Setelah menerima laporan, Kemenhaj Pamekasan membentuk tim lokal untuk memberikan pendampingan pengurusan santunan bagi jamaah haji yang meninggal dunia.

Abdul Halim menjelaskan pemberian santunan sesuai ketentuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag RI.

>>> Ribuan Suporter Qatar Ramaikan Vancouver Jelang Duel Kontra Kanada

Ada empat skema asuransi bagi jamaah haji reguler. Pertama, jamaah yang meninggal bukan karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Kedua, jamaah yang meninggal karena kecelakaan mendapat santunan dua kali Bipih. Ketiga, jamaah cacat tetap total akibat kecelakaan mendapat santunan sebesar Bipih.

Keempat, jamaah cacat tetap sebagian akibat kecelakaan mendapat manfaat asuransi persentase tertentu dengan maksimal sebesar Bipih.

Pendampingan yang dilakukan meliputi tata cara pengajuan klaim, dokumen yang harus dilengkapi, hingga bantuan yang menjadi hak ahli waris.

>>> Kongo Tahan Imbang Portugal 1-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Sebanyak 1.384 jamaah haji asal Pamekasan tahun ini tergabung dalam empat kloter, yaitu Kloter 73, 74, 75, dan 76.