Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BGN dan bertujuan menata kembali tata kelola operasional serta mengefisiensikan anggaran negara.

in1

>>> PGN dan BRIN Luncurkan Program Minapadi Salin di Batang

Langkah penghentian sementara ini diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga Rp3,4 triliun.

Efisiensi tersebut diperoleh dari pemangkasan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama masa liburan sekolah.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan rincian pemangkasan insentif dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6).

"Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi dan dikalikan insentif per hari selama 18 hari, efisiensi insentif SPPG mencapai Rp3,4 triliun.

"Lumayan angkanya," kata Agustina.

>>> Cara Cek Status Iuran dan Keaktifan BPJS Kesehatan Secara Online

Pihak otoritas memanfaatkan momentum libur sekolah sebagai waktu penataan manajemen internal program. "BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ujar Agustina.

Sebelum kebijakan ini, setiap SPPG berhak menerima insentif Rp6 juta per hari meskipun belum beroperasi penuh atau belum mencapai target 3.000 penerima manfaat.

Kini, seluruh insentif untuk 27.820 unit SPPG dihentikan total selama 18 hari masa liburan.

BGN juga melakukan penyesuaian sasaran terhadap 39.352 penerima manfaat pada 76 sekolah di Pulau Jawa hingga data terakhir 18 Juni 2026.

Kementerian Pendidikan menetapkan jadwal libur resmi sekolah mulai 22 Juni sampai 13 Juli 2026.

Berbeda dengan strategi saat bulan Ramadan yang menggunakan sistem bundling, kali ini penyaluran dihentikan sepenuhnya.

>>> IHSG Ditutup Melemah 0,78 Persen Dipicu Kenaikan BI Rate

"Nah untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya," kata Agustina.