Polri Wajibkan Pemasangan Pelat Nomor di Depan dan Belakang, Ini Sanksinya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang.
Regulasi ini bertujuan sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan sekaligus merespons maraknya pengendara yang memalsukan atau melepas pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.
>>> Prajurit di Pangkalan New Mexico Keluhkan Antrean Panjang di Dapur
Dasar Hukum dan Ketentuan Pemasangan
Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan itu menegaskan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan, mudah terlihat dan teridentifikasi.
Fenomena di lapangan menunjukkan banyak pengendara sepeda motor sengaja melepas pelat nomor belakang atau menutupinya menggunakan masker.
Tindakan ilegal ini memicu penegakan hukum tegas berdasarkan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
>>> Trump: Kepala Geng Tren de Aragua Tewas dalam Serangan AS di Venezuela
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 Ayat 1, setiap kendaraan di jalan raya wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan pelat nomor akan dikenai sanksi pidana atau denda administratif.
Pasal 280 mengancam pengemudi yang tidak memasang pelat nomor resmi dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 menetapkan hukuman serupa bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang sah.
>>> AS Kurangi Jet Tempur dan Kapal Perang dari Misi NATO di Eropa
Polri menegaskan kewajiban memasang pelat nomor di depan dan belakang untuk menghindari sanksi denda hingga pidana kurungan.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






