Korlantas Polri Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Modifikasi Pelat Nomor
Korlantas Polri menegaskan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomor. Tindakan ini dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.
Banyak pengendara kedapatan tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian huruf atau angka, hingga mengubah bentuknya. Modifikasi tersebut membuat kendaraan sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau ETLE.
>>> SPKLU di Jalur Wisata Danau Toba Permudah Perjalanan Mobil Listrik
Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mengubah bentuk pelat nomor demi alasan estetika atau agar terbaca sebagai susunan kata tertentu merupakan tindakan ilegal.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Humas Polri.
Penertiban ini bertujuan memastikan setiap kendaraan teridentifikasi secara akurat. Hal ini penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
>>> Pelemahan Rupiah Tekan Industri Kemasan Nasional
Polri akan menerapkan penegakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun digital, termasuk ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar akan ditindak.
Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain sanksi tersebut, kendaraan dengan pelat tidak standar berisiko dicurigai terlibat tindak pidana dan diperiksa lebih lanjut.
>>> Gavi Tuai Kritik Usai Tekel Keras ke Rodri di Latihan Timnas Spanyol
Masyarakat diimbau menggunakan pelat nomor standar yang diterbitkan Kantor Bersama Samsat. Kepatuhan ini mempermudah identifikasi saat terjadi insiden darurat di jalan.
Update Terbaru
64 Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Dievakuasi
Jumat / 03-07-2026, 09:26 WIB
Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026, Ronaldo vs Yamal
Jumat / 03-07-2026, 09:26 WIB
Ahli Ungkap Nikotin Berpotensi Jadi Terapi Gangguan Saraf
Jumat / 03-07-2026, 09:26 WIB
Israel Luncurkan Serangan Baru ke Lebanon, Area Dekat RS Dibom
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Pilot Warga AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Evakuasi Jenazah
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Ronaldo Akhiri Kutukan Tak Cetak Gol di Fase Knock Out Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Strava dan 24 PSE Lain Terancam Diblokir Komdigi Gara-gara Belum Daftar
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Indosat dan Arsari Group Luncurkan Infra Fiber Teknologi, Kelola 86.000 Km Jaringan Optik
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
China Tutup 12.200 Jurusan Kuliah di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Portugal Sikat Kroasia dan Lolos ke 16 Besar
Jumat / 03-07-2026, 09:22 WIB
Naik Rp11.000, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp2.651.000 per Gram
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Komut Pertamina: Keselamatan Kerja Fondasi Utama Keandalan Operasional
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Jerome Polin Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
Jumat / 03-07-2026, 09:07 WIB






