Hukuman Pemotor Pakai Knalpot Brong: Tilang, Sita, hingga Kurungan
Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi.
Bahkan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
>>> Barron Trump Beri Tahu Trump soal Penembakan Charlie Kirk
Dasar Hukum dan Sanksi
Kepolisian menjelaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa sesuai Pasal 285 UU LLAJ, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi bisa ditilang dan disita.
Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan.
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan.
>>> Kuasa Hukum Luigi Mangione Bantah Laporan Negosiasi Plea Deal
Dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.
Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
>>> Amy Adams Selamatkan Korban Penikaman Berkat Pengalaman di Drama Medis
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi ditilang dan disita dalam razia kepolisian.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






