Heboh Sistem Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Faktanya
Warga Jakarta dihebohkan dengan informasi yang menyebut sistem ganjil-genap akan diterapkan di 28 gerbang tol masuk dan keluar Jakarta pada hari kerja.
Informasi tersebut menyebut aturan berlaku Senin hingga Jumat dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
>>> Tiga Orang Luka Parah dalam Kecelakaan Saat Acara Motor Amal di Columbia
Banyak pengendara pun bingung dan mengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana penjelasan pihak berwajib?
Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang sudah menerapkan sistem ganjil-genap sejak lama.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya.
Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Beberapa gerbang tol memiliki akses langsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil-genap, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
>>> Mario Kempes Ungkap Favorit Juara Piala Dunia 2026
Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan tersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap sesuai jadwal yang berlaku.
Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalan tol kini menerapkan sistem ganjil-genap.
Aturan tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yang terhubung langsung dengan ruas jalan ganjil-genap.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.
Teguran Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil-genap di Jakarta.
Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi mengenai sistem ganjil-genap di Jakarta.
>>> Menyikapi Manuver Politik Jokowi Bersama PSI pada 2026 dan Dampaknya pada Hak Warga Negara
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.
Update Terbaru
Hideo Kojima Kini Hadir sebagai Figur Nendoroid, Tatapan Tajamnya Bikin Merinding
Rabu / 01-07-2026, 12:05 WIB
Houston Rockets Resmi Rekrut Bogdan Bogdanovic dengan Kontrak Satu Tahun
Rabu / 01-07-2026, 12:05 WIB
Dave Roberts Catat 1.000 Kemenangan Tercepat dalam Sejarah MLB
Rabu / 01-07-2026, 12:05 WIB
Canaya, Kopi Inovasi Panas Bumi dari Pertamina Geothermal Energy
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
J&T Express Perluas Layanan ke 60 Negara, Bidik Peluang Ekspor UMKM
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB






