Polri Tindak Pelat Nomor Modifikasi dalam Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh 2026.
Operasi berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.
>>> Persib Bandung Siapkan Skuad Lebih Besar Hadapi Empat Kompetisi
Langkah tegas ini diambil karena maraknya pemilik kendaraan yang mengubah tampilan pelat nomor demi estetika. Modifikasi tersebut dinilai melanggar aturan karena menyulitkan identifikasi kendaraan.
Petugas di lapangan maupun kamera tilang elektronik (ETLE) mengalami hambatan dalam mendeteksi nomor kendaraan akibat perubahan tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Agus Suryonugroho menegaskan prinsip kegiatan adalah humanis, preventif, dan edukatif, tetapi pada pelanggaran tertentu harus tegas.
Sanksi Tilang Manual dan ETLE
Polisi bakal menerapkan tindakan hukum melalui tilang manual, ETLE Mobile, serta ETLE Handheld terhadap pelanggar.
>>> PPIH Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Gelombang Dua ke Madinah
Sanksi ini berlaku bagi pelat nomor yang dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, diubah font-nya, atau dipasang secara tersembunyi.
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pelanggaran juga mencakup penghapusan logo Korlantas atau tulisan POLRI yang tercetak timbul pada pelat resmi.
>>> Jadwal KRL Jogja Solo 8 Juni 2026: 14 Keberangkatan Tersedia
Selain itu, penggunaan bahan akrilik atau stiker reflektif yang memantulkan cahaya berlebihan serta pemasangan pelat dengan posisi miring ikut dilarang.
Update Terbaru
Israel Luncurkan Serangan Baru ke Lebanon, Area Dekat RS Dibom
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Pilot Warga AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Evakuasi Jenazah
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Ronaldo Akhiri Kutukan Tak Cetak Gol di Fase Knock Out Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Strava dan 24 PSE Lain Terancam Diblokir Komdigi Gara-gara Belum Daftar
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Indosat dan Arsari Group Luncurkan Infra Fiber Teknologi, Kelola 86.000 Km Jaringan Optik
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
China Tutup 12.200 Jurusan Kuliah di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Portugal Sikat Kroasia dan Lolos ke 16 Besar
Jumat / 03-07-2026, 09:22 WIB
Naik Rp11.000, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp2.651.000 per Gram
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Komut Pertamina: Keselamatan Kerja Fondasi Utama Keandalan Operasional
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Jerome Polin Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
Jumat / 03-07-2026, 09:07 WIB
Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
Panduan Mengakhiri Polemik Lewat Klarifikasi Terbuka bagi Jurnalis Babel 2026
Jumat / 03-07-2026, 09:01 WIB






