PT BYD Motor Indonesia mendorong agar kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapatkan perlakuan regulasi dan insentif non-fiskal yang setara dengan battery electric vehicle (BEV).

Harapan tersebut disampaikan oleh pihak manajemen di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

>>> Barcelona Ancam Pidanakan Florentino Perez Terkait Kasus Negreira

Menurut Luther, perwakilan BYD, PHEV saat ini masih dikategorikan di bawah BEV, padahal di banyak negara kedudukannya sudah setara.

"Jadi kami sangat berharap dan mendorong agar PHEV dikategorikan sebagai EV seperti di negara-negara lain," kata Luther.

Pihak manajemen menilai pengakuan ini penting karena kendaraan PHEV belum memperoleh keistimewaan seperti pembebasan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

>>> Alumni LPDP Bagikan Tips Hadapi Wawancara Beasiswa: Jujur Kunci Utama

"Ya mungkin jadi pelat biru atau ada pengecualian yang berbeda dari kendaraan konvensional. Sekarang kendaraan hybrid disamakan seperti kendaraan biasa," ujarnya.

Perusahaan memandang teknologi Dual Mode (DM) pada PHEV berfungsi sebagai jembatan transisi bagi konsumen yang ingin beralih ke elektrifikasi namun terkendala infrastruktur pengisian daya yang belum merata untuk perjalanan jauh.

Langkah komunikasi terus berjalan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), demi menyelaraskan persepsi mengenai posisi teknologi ini.

>>> Insira Memorial Park Operasikan Klaster Pertama Makam Muslim di Jabodetabek

Model komersial pertama yang mengusung teknologi ini di Indonesia adalah BYD M6 DM, yang menggabungkan motor listrik berbasis EV-oriented sebagai penggerak utama dengan mesin bensin sebagai penyokong efisiensi energi.