Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Minggu, 14 Juni 2026, resmi ditiadakan.

Keputusan ini diumumkan secara tertulis pada Sabtu, 13 Juni 2026, seperti dikutip dari Otomotif.

>>> Dua Hatchback Listrik dari Prancis dan China Mirip Kembar, Terinspirasi Reli

"Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jalan Jenderal Sudirman - M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, dan H.R.

Rasuna Said, Jakarta Selatan, ditiadakan," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta.

Dengan demikian, arus lalu lintas di ketiga ruas jalan tersebut akan beroperasi normal seperti hari biasa tanpa penutupan untuk kendaraan bermotor.

Dasar Hukum Peniadaan CFD

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika bertepatan dengan agenda berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan sistem pengamanan khusus.

>>> Beralih ke Baterai Motor Listrik Pribadi Butuh Penyesuaian Komponen Elektronik

Warga yang telah merencanakan aktivitas di kawasan pusat Jakarta pada Minggu pagi diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan atau lokasi olahraga mereka.

Dishub DKI juga mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Car Free Day merupakan kegiatan rutin mingguan yang biasanya berlangsung di jalur utama Jakarta, terutama di Jalan Sudirman dan Thamrin.

Pada pelaksanaan normal, akses kendaraan bermotor ditutup mulai pukul 05.30 WIB hingga 10.00 WIB. Namun, pada Minggu 14 Juni 2026, pembatasan tersebut tidak berlaku.

>>> Akio Toyoda Khawatir Dominasi Mobil Listrik Murni Ancam Industri Otomotif

Program HBKB dirancang untuk mengurangi emisi gas buang, menyediakan ruang publik, dan meningkatkan kesadaran lingkungan warga.