Asabri Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Sebesar Rp 1,4 Triliun
PT Asabri (Persero) telah merealisasikan pembayaran Gaji Ke-13 Pensiun Tahun 2026 kepada seluruh peserta yang berstatus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penyaluran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
>>> Klaim Redeem Code Grow a Garden 2 Roblox Juni 2026 Terbaru
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Alokasi dana untuk pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ini mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.
Anggaran tersebut disalurkan kepada lebih dari 500.000 peserta yang berstatus pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Kelancaran proses pencairan dana didukung oleh kerja sama antara Asabri dengan 13 mitra kerja pembayaran.
Proses monitoring secara intensif juga dilakukan oleh 33 kantor cabang PT Asabri (Persero) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen Asabri dalam Menjamin Kesejahteraan Peserta
Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P Manullang menyatakan, pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiun merupakan bagian dari amanah negara yang dijalankan perusahaan untuk menjamin kesejahteraan para peserta.
"Asabri memegang teguh amanah negara untuk memastikan bahwa masa depan para peserta Asabri selalu terjamin dan sejahtera.
>>> 30 Kata-Kata Halal Bihalal Lebaran Keluarga yang Berkesan
Melalui pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiun ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas pengabdian para pahlawan bangsa," kata Jeffry dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
"Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi," ujar Jeffry.
Update Terbaru
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027
Rabu / 17-06-2026, 15:09 WIB
Penjualan Retail Mobil Mei 2026 Turun 5,3 Persen, Toyota Kokoh di Puncak
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Tamara Tyasmara Lega Vonis Yudha Arfandi Tetap 20 Tahun Penjara
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Airtel dan TNI AD Perluas Jaringan Seluler di Arunachal Pradesh
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
KKHI Makkah Pulangkan 142 Jemaah Haji Sakit Lewat Program Tanazul
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Suzuki Burgman Street 125 EX
Rabu / 17-06-2026, 15:08 WIB
Profil Nabila Zirus yang Jadi Sorotan Usai Isu Close Friend dengan Suami Orang lengkap: Umur, Agama dan IG
Rabu / 17-06-2026, 15:05 WIB
KAI Renovasi Stasiun Gambir untuk Layani KRL Commuter Line pada 2028
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
PT Brantas Abipraya Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemenag Rumuskan Juknis KIP Kuliah 2026, Perluas Kriteria Penerima
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Lewat Ponsel
Rabu / 17-06-2026, 15:04 WIB
SIM Digital Permudah Pengendara, Korlantas: Tak Perlu Khawatir Tertinggal Dokumen
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB
IMF: Ekonomi Global Bertahan dari Dampak Perang Timur Tengah
Rabu / 17-06-2026, 15:01 WIB






