PT Asabri (Persero) telah merealisasikan pembayaran Gaji Ke-13 Pensiun Tahun 2026 kepada seluruh peserta yang berstatus pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penyaluran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

>>> Klaim Redeem Code Grow a Garden 2 Roblox Juni 2026 Terbaru

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Alokasi dana untuk pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ini mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun.

Anggaran tersebut disalurkan kepada lebih dari 500.000 peserta yang berstatus pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Kelancaran proses pencairan dana didukung oleh kerja sama antara Asabri dengan 13 mitra kerja pembayaran.

Proses monitoring secara intensif juga dilakukan oleh 33 kantor cabang PT Asabri (Persero) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Komitmen Asabri dalam Menjamin Kesejahteraan Peserta

Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P Manullang menyatakan, pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiun merupakan bagian dari amanah negara yang dijalankan perusahaan untuk menjamin kesejahteraan para peserta.

"Asabri memegang teguh amanah negara untuk memastikan bahwa masa depan para peserta Asabri selalu terjamin dan sejahtera.

>>> 30 Kata-Kata Halal Bihalal Lebaran Keluarga yang Berkesan

Melalui pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiun ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas pengabdian para pahlawan bangsa," kata Jeffry dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).

"Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi," ujar Jeffry.