PT ASABRI (Persero) telah merealisasikan pembayaran dana Gaji ke-13 Pensiun Tahun 2026. Alokasi dana sebesar Rp1,4 triliun disalurkan kepada lebih dari 500 ribu peserta di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat meliputi pensiunan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri.

>>> Kementerian ESDM Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada 2027

Program ini bertujuan menjaga taraf hidup dan stabilitas daya beli para pensiunan.

Pembayaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Untuk kelancaran distribusi, PT ASABRI bekerja sama dengan 13 mitra pembayaran. Perusahaan juga mengoptimalkan pengawasan melalui 33 kantor cabang operasional di Indonesia.

>>> IHSG Sesi I Melonjak 5 Persen Berkat Kabar Damai AS-Iran

Direktur Utama PT ASABRI, Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan komitmen perusahaan dalam penyaluran dana.

"Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat, transparan, dan akuntabel," ujarnya di Jakarta, Senin (18/6/2026).

Prinsip yang diterapkan adalah Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi (5T). Sistem operasional diperkuat dengan teknologi informasi dan tata kelola perusahaan yang bersih.

Manajemen menilai pencairan ini penting bagi kehidupan pensiunan.

>>> Pemerintah Buka Peluang Impor Minyak Timur Tengah Usai Jalur Selat Hormuz Pulih

Program ini tidak hanya sebagai apresiasi pengabdian, tetapi juga menopang ketahanan ekonomi keluarga di tengah kenaikan biaya kebutuhan rumah tangga.