Pemerintah terus menggulirkan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan instansi pusat. Hingga 8 Juni 2026, anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp15,2 triliun.

Dana kompensasi tahunan ini menyasar berbagai elemen abdi negara. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, hingga PPNPN.

>>> ANTM Bagikan Dividen Tunai Rp 5,05 Triliun, Yield 7,63%

Kebijakan gaji ke-13 dirancang sebagai instrumen stimulan untuk menyokong kebutuhan keluarga ASN. Alokasi ini krusial karena bertepatan dengan momentum pertengahan tahun saat biaya pendidikan anak sekolah melonjak.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi seluruh aktivitas pencairan berjalan tepat waktu sesuai regulasi. Seluruh kementerian dan lembaga negara telah merampungkan pengajuan berkas pembayaran ke kas negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan rincian realisasi dana yang telah ditransfer ke rekening pegawai.

"Realisasi pembayaran gaji ketiga belas yang telah dibayarkan sebesar Rp15,2 triliun untuk 2.400.920 pegawai/personel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Kementerian Keuangan memaparkan struktur persebaran anggaran. Kelompok PNS menempati porsi serapan paling dominan dengan dana Rp8,53 triliun untuk 918.838 orang.

Kelompok PPPK mencatat realisasi Rp1,23 triliun yang disalurkan kepada 394.581 pegawai. Institusi Polri menyerap Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel.

Jajaran prajurit TNI menerima total dana Rp3,37 triliun bagi 584.402 personel aktif. Kelompok PPNPN mendapatkan bagian Rp154,7 miliar untuk 14.827 tenaga kerja.

Penyelesaian Berkas di Tingkat Satuan Kerja Pusat

Mekanisme administrasi pencairan dana di ranah pemerintah pusat diklaim sudah mendekati garis finis. Sebanyak 8.969 satuan kerja atau 100 persen dari total instansi telah merampungkan kewajiban pembayaran.

>>> Sektor Manufaktur Tertekan Pelemahan Rupiah Akibat Ketergantungan Bahan Baku Impor